Tugas dan Tanggung Jawab :
1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan Informasi Publik;
2. Pelayanan Informasi Publik secara cepat, tepat dan sederhana;
3. Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik yang meliputi:
a. Informasi Publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
b. Informasi Publik Desa yang wajib tersedia setiap saat;
c. Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohonan informasi publik;
4. Pengujian konsekuensi, pengklasifiksian informasi dan/atau perubahannya; dan
5. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak masyarakat atas Informasi Publik.
Sumber : Keputusan Kepala Desa Bentakan Nomor 045/18/VI/2025