Pembuatan KTP

Pembuatan KTP

Persyaratan Pengajuan KTP-EL
  1. Kartu Keluarga
  2. KTP Asli (untuk ajuan KTP-el Rusak/Perubahan Elemen Data)
  3. Surat kehilangan dari Kepolisian (untuk ajuan KTP-el Hilang)
  4. Khusus bagi yang mau ganti Foto KTP diharap datang langsung ke Dinas dan dicetak langsung jadi ( tidak bisa diwakilkan )

Permohonan pembuatan EKTP bisa melalui online dengan link :

https://prasojo.sukoharjokab.go.id/