Persyaratan Pengajuan KTP-EL
- Kartu Keluarga
- KTP Asli (untuk ajuan KTP-el Rusak/Perubahan Elemen Data)
- Surat kehilangan dari Kepolisian (untuk ajuan KTP-el Hilang)
- Khusus bagi yang mau ganti Foto KTP diharap datang langsung ke Dinas dan dicetak langsung jadi ( tidak bisa diwakilkan )
Permohonan pembuatan EKTP bisa melalui online dengan link :
https://prasojo.sukoharjokab.go.id/