Syarat untuk membuat akta kematian di Dukcapil adalah:
- Surat keterangan kematian dari dokter, rumah sakit, puskesmas, atau kepala desa/lurah
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) almarhum
- Fotokopi KTP pelapor
- Fotokopi KTP dua orang saksi
- Surat pengantar dari RT dan RW
- Akta kelahiran almarhum (jika ada)
- Akta perkawinan/surat nikah (jika ada)
- Formulir F-2.01 Formulir Pencatatan Sipil
Jika pelapor bukan ahli waris terdekat, maka harus melampirkan surat kuasa.
Untuk laporan kematian yang sudah lebih dari 10 tahun, diperlukan penetapan pengadilan.
Akta kematian dapat digunakan untuk:
- Mengurus pembagian waris
- Syarat menikah lagi bagi janda atau duda
- Mengurus pensiun bagi ahli waris
- Mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, Taspen, Asuransi, dan lain sebagainya
Untuk mengurus akta kematian, Anda dapat datang ke kantor Dukcapil dengan membawa persyaratan yang diperlukan.