Tata Cara Registrasi BBL dari Ibu Peserta PBI JK

Setiap bayi yang dilahirkan oleh Ibu Kandung dari Keluarga yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) secara otomatis bayi tersebut akan mendapatkan layanan kesehatan maksimal selama 3 bulan. Oleh karena itu  data Bayi Baru Lahir (BBL) harus segera dimutakhirkan untuk didaftarkan ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Untuk Tata Cara Registrasi BBL (Bayi Baru Lahir) dari Ibu Peserta PBI-JK adalah : ibu peserta PBI JK melahirkan yang di Fasilitasi Kesehatan/Rumah Sakit/Klink/Bidan/Nama lain untuk segera mengurus adminduknya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat agar tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) dan diterbitkan Akte Kelahiran.

Setelah Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) yang sudah terupdate kemudian dilaporkan ke Petugas Pengisi Data Desa/Kelurahan untuk didaftarkan masuk ke dalam DTKS melalui aplikasi SIKS-NG, sehingga layanan kesehatan dapat berlanjut.