Quality Assurance (QA) Desa Antikorupsi Tahun 2025 oleh Tim QA Inspektorat Provinsi Jawa Tengah

Kamis, 18 Desember 2025. Pemerintah Desa Bentakan yang merupakan salah satu Desa Antikorupsi dari 23 Desa lainya di Kabupaten Sukoharjo mendapat jadwal Tahap I hari ke 2 Quality Assurance oleh Tim QA Inspektorat Provinsi Jawa Tengah dengan audien Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, BUMDes, TP PKK, Ketua RW, Ketua RT, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, TPK, Penyedia Barang/Jasa.

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, Desa Bentakan ditetapkan sebagai salah satu desa yang memperoleh pendampingan Perluasan Desa Anti Korupsi dari Inspektorat Kabupaten Sukoharjo. Program ini bertujuan memperkuat pencegahan korupsi sejak level desa melalui pembinaan, evaluasi, dan pemenuhan dokumen sesuai indikator.

Diawali dari Surat Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 700/190 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Desa Anti Korupsi Tahun 2025, tertanggal 31 Januari 2025 yang mana Desa Bentakan merupakan salah satu desa dari 23 desa se-Kabupaten Sukoharjo yang  menjadi Desa Perluasan Anti Korupsi.

  1. Proses Pendampingan sampai dengan Penilaian :

(Link: https://drive.google.com/drive/folders/1HJ80NQOapVLq-RNtMC6VFdj-0T0UqCRF?usp=sharing )

  • Pendampingan pada tanggal 24 Februari 2025 Perihal Undangan kepada Kepala Desa se-Kabupaten Sukoharjo dalam acara Sosialisasi Perluasan Desa Anti Korupsi Kabupaten Sukoharjo Tahun 2025 yang dihadiri oleh Bapak Abdul Haris Widodo, S.IP., M.Si., M.H. dan dihadiri oleh seluruh Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Sukoharjo
  • Pendampingan pada tanggal 16 April 2025 dilaksanakan Sosialisasi Desa Anti Korupsi Tahun 2025. bertempat di Balai Desa Wonorejo Kecamatan Polokarto (Peraih Desa Anti Korupsi Terbaik 2024 Tingkat Jawa Tengah), yang dihadiri oleh Inspektorat Jawa Tengah yang diwakili oleh Ibu Lilik Sugiarti Oskandar, SE, Ak, MAk, CA, CRA, AseanCPA, CGAA; Inspektur Sukoharjo Bapak Abdul Haris Widodo, S. IP., M. Si., M. H; DPMD Kabupaten Sukoharjo Bapak Maryadi; Kominfo Kabupaten Sukoharjo Bapak Sunarto serta 23 Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua BPD, dan Admin Desa Antikorupsi se- Sukoharjo.
  • Pendampingan pada tanggal 28 Mei 2025 dilaksanakan Diseminasi Website dan Anggaran Desa Bagi 23 Calon Desa Antikorupsi Tahun 2025. Bertempat di Auditorium Wijaya Utama, Gedung Menara Wijaya Lt. 10 Jl. Jenderal Sudirman No. 199 Sukoharjo yang dihadiri oleh  Inspektur Pembantu Khusus Bapak Untung Priyanto, S.Pd., S.H., M.Si. dan dihadiri oleh Tim Penilai Desa Antikorupsi, Sekretaris Desa dan Admin Website Calon Desa Antikorupsi Tahun 2025.
  • Pendampingan pada tanggal 21 Juli 2025 dilaksanakan Monitoring dan Evaluasai Pembangunan Desa Anti Korupsi Tahun 2025 bertempat di Balai Desa Bentakan dengan dihadiri oleh Situasional oleh 3 unsur Tim Kabupaten yang teridir dari Inspketorat, DPMD, Diskominfo dengan audiens seluruh Perangkat Desa Bentakan.
  • Penilaian mandiri oleh Desa pada tanggal 19 s.d 31 Agustus 2025 yang dilakukan oleh Desa secara online melalui Spreadsheet LKE yang disediakan oleh Kabupaten. Desa diberi batasan waktu/cutoff waktu pengisian LKE, akses akan dikunci jika sudah tiba cutoff waktu.
  • Quality Assurance oleh Kabupaten pada tanggal 4 s.d 13 September 2025 dan 22 s.d 30 September 2025. Dilakukan secara online melalui Spreadsheet. Tidak Berkunjung ke desa. Akses Desa ke LKE dikunci sehingga desa tidak bisa mengakses dan melihat Spreadsheet LKE. QA ini dilakukan oleh 3 Unsur Tim Kabupaten yang terdiri dari Inspektorat, DPMD, dan Diskominfo.
  • Desk Wawancara yang dilakukan pada tanggal 15 Oktober 2025 s.d 5 November 2025, Desa Bentakan terjadwal tanggal 3 November 2025 di Balai Desa Bentakan yang hadir melakukan monev adalah 3 unsur Tim Kabupaten yang terdiri dari Inspektorat, DPMD, Diskominfo Sukoharjo dengan audiens Kepala Desa, Perangkat Desam BPD, BUMDes, Ketua RW, Ketua RT, Lembaga Desa, Tokoh Masyarakat, Karangtaruna, Penyedia Jasa yang ada di sekitar, dan Masyarakat.
  • Quality Assurcane oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 17 s.d 18 Desember 2025. Desa Bentakan terjadwal tanggal 18 Desember 2025 di Balai Desa Bentakan yang melakukan monev adalah 2 Tim Inspektorat Provinsi Jawa Tengah dengan didampingi Bapak Untung Priyanto, S.Pd., S.H., M.Si (Inspektorat Kabupaten Sukoharjo)

 

  1. Foto Desk dan Wawancara :

Link : https://drive.google.com/drive/folders/1-XSrzBAIH0cQ8oVBFwWgUuVxSH_OgH4b?usp=sharing

  1. Laporan Hasil Desk :
  2. Laporan Desk Monev :

Link : https://drive.google.com/drive/folders/1s2lobRFxBfy8zipgFamcXgZyqPmDLnlH?usp=sharing

  1. Laporan Gabungan Hasil QA Final dan Desk Wawancara :

Link : https://drive.google.com/drive/folders/1y3Slp6yHou-bV6p-sFGs-MiWBzHqDPPu?usp=sharing

  1. Surat Pemberitahuan Desk ke Desa :

Link : https://drive.google.com/drive/folders/1_tg69P5s1wL2qiE8GBtld8Hw112MMkZl?usp=sharing

  1. Berita Acara Hasil Desk :
  2. BA Wawancara :

Link : https://drive.google.com/drive/folders/1mfMwItzzZMg5ewOVVliKWI-4lUBmB-zH?usp=sharing

  1. BA Pleno (Hasil Akhir)

Link : https://drive.google.com/drive/folders/1d1ZIU7pP6KES6jWJbWs9KJgzdOtoii4N?usp=sharing

 


.
.
.
.
@inspektorat_sukoharjo @inspektorat_jtg @pemkabsukoharjo @desabentakan75 #desaantikorupsi #desaantikorupsi2025 #antikorupsi