PENYULUHAN HUKUM DAN PENDAMPINGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHUN 2025
Rabu, 25 Juni 2025 Pemerintah Desa Bentakan melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2025 terhadapa Perangkat Desa Bentakan yg dihadiri oleh DPMD Kab. Sukoharjo, Tipikor Polres Sukoharjo, Kejaksaan Negeri Sukoharjo serta Camat Baki.
Dalam hal ini :
TITIK-TITIK RAWAN KORUPSI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
1.Gratifikasi dalam proses pelayanan =>belum terinformasi Standar
Pelayanan Minimal (Biaya gratis & waktu pelayanan)
2.Penyusunan RKP Desa – tidak ada undangan, notulen tidak lengkap
3.Proses PBJ Desa tidak lengkap – Perencanaan, Undangan dan jumlah Penawaran
4.Penggunaan Dana Desa tidak sesuai peruntukan (honor narasumber)
5.Digitalisasi dokumen keuangan dan PBJ
6.Pengembalian dana ke APBDes hanya berupa kuitansi
7.Kriteria dukungan dana tambahan (BUMDes)
8.Self-Reminder Antikorupsi
9.Hasil audit tidak ditindaklanjuti
10. Minim publikasi dan pengelolaan pengaduan masyarakat (hanya kotak pengaduan)
11.Kepala Desa & Ketua Tim Pelaksana Kegiatan di Desa tidak
memahami Peraturan Bupati terkait turunan PBJ (Peraturan LKPP)
12.Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak memahami aturan Peraturan Menteri Desa (Prioritas Penggunaan Dana Desa)
13.Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak memahami aturan Peraturan Menteri Desa (Prioritas Penggunaan Dana Desa)
14.CSR dari Perusahaan dalam bentuk uang dan diberikan kepada
Kepala Desa & Perangkat Desa dalam bentuk penghasilan
15.Masyarakat tidak diikutsertakan dalam perencanaan, pengawasan dan pengelolaan keuangan (SK Tim Penyusun RKPDes)
16.Masyarakat tidak diikutsertakan dalam perencanaan, pengawasan dan pengelolaan keuangan (SK Tim Penyusun RKPDes)
17.Masyarakat tidak diikutsertakan dalam perencanaan, pengawasan
dan pengelolaan keuangan (SK Tim Penyusun RKPDes)
18.Penentuan harga sewa kepada pihak ketiga tanpa mekanisme appraisal atau Musyawarah Desa
19.Masih ada daerah yang belum memiliki Peraturan Bupati terkait Pengadaan Barang dan Jasa
20.Tekanan dari Oknum-oknum yang memanfaatkan sumber daya dan
keuangan desa