PENYULUHAN HUKUM DAN PENDAMPINGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHUN 2025

Rabu, 25 Juni 2025 Pemerintah Desa Bentakan melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2025 terhadapa Perangkat Desa Bentakan yg dihadiri oleh DPMD Kab. Sukoharjo, Tipikor Polres Sukoharjo, Kejaksaan Negeri Sukoharjo serta Camat Baki.

Dalam hal ini :

TITIK-TITIK RAWAN KORUPSI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

1.Gratifikasi  dalam  proses  pelayanan  =>belum  terinformasi  Standar

Pelayanan Minimal (Biaya gratis & waktu pelayanan)

2.Penyusunan RKP Desa – tidak ada undangan, notulen tidak lengkap

3.Proses  PBJ  Desa  tidak  lengkap  –  Perencanaan,  Undangan  dan jumlah Penawaran

4.Penggunaan Dana Desa tidak sesuai peruntukan (honor narasumber)

5.Digitalisasi dokumen keuangan dan PBJ

6.Pengembalian dana ke APBDes hanya berupa kuitansi

7.Kriteria dukungan dana tambahan (BUMDes)

8.Self-Reminder Antikorupsi

9.Hasil audit tidak ditindaklanjuti

10. Minim  publikasi  dan  pengelolaan  pengaduan  masyarakat  (hanya kotak pengaduan)

11.Kepala  Desa  &  Ketua  Tim  Pelaksana  Kegiatan  di  Desa  tidak

memahami Peraturan Bupati terkait turunan PBJ (Peraturan LKPP)

12.Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak memahami aturan Peraturan Menteri Desa (Prioritas Penggunaan Dana Desa)

13.Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak memahami aturan Peraturan Menteri Desa (Prioritas Penggunaan Dana Desa)

14.CSR dari Perusahaan dalam bentuk uang dan diberikan kepada

Kepala Desa & Perangkat Desa dalam bentuk penghasilan

15.Masyarakat tidak diikutsertakan dalam perencanaan, pengawasan dan pengelolaan keuangan (SK Tim Penyusun RKPDes)

16.Masyarakat tidak diikutsertakan dalam perencanaan, pengawasan dan pengelolaan keuangan (SK Tim Penyusun RKPDes)

17.Masyarakat tidak diikutsertakan dalam perencanaan, pengawasan

dan pengelolaan keuangan (SK Tim Penyusun RKPDes)

18.Penentuan harga sewa kepada pihak ketiga tanpa mekanisme appraisal atau Musyawarah Desa

19.Masih ada daerah yang belum memiliki Peraturan Bupati terkait Pengadaan Barang dan Jasa

20.Tekanan dari Oknum-oknum yang memanfaatkan sumber daya dan

keuangan desa