DISEMINASI DESA ANTIKORUPSI DI DESA BENTAKAN TAHUN 2025

Minggu 30 November 2025. Pemerintah Desa Bentakan termasuk salah satu dalam 23 Desa Antikorupsi di Kabupaten Sukoharjo. Maka dari itu kegiatan Diseminasi Desa Antikorupsi sangat perlu dilakukan di Desa Bentakan mengingat Desa Bentakan merupakan salah satu Desa Anti-korupsi di Kabupaten Sukoharjo. Kegiatan ini dihadiri oleh narasumber Bapak Pradistya Fiqri Bagaskoro (DPRD Kab. Sukoharjo), Bapak Zainul Ulum, S.P, M.E, CFrA, FRMP (KomPAK-API Jateng) dan Bapak Suyadi Widodo, S.Sos (Sekretasir Inspektorat Daerah Kab. Sukoharjo) Apa Diseminasi Desa Antikorupsi itu ? Diseminasi Desa Anti-korupsi merupakan penyebarluasan Informasi, gagasan, serta inovasi. Tujuan ini agar masyarakat Desa Bentakan memperoleh, memahami, menyadari, dan memanfaatkan informasi dari kegiatan Desa Anti-korupsi dengan baik. Sehingga Desa Anti-korupsi ditingkat desa tercipta tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi serta nepotisme. Kegiatan Diseminasi Desa Anti-Korupsi dapat dilakukan melalui penyuluhan, rapat-rapat dusun, penyebaran tamplet pada media sosial desa, serta melakukan kegiatan langsung yang berhubungan dengan 9 Nilai Anti-Korupsi ( Jujur, Peduli, Mandiri, Disiplin, Tanggung Jawab, Kerja Keras, Sederhana, Berani, dan Adil.

 

#desaantikorupsi #diseminasidesaantikorupsi #antikorupsi #inspektoratsukoharjo #kpksukoharjo